JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan keberadaan UU MD3 yang telah disahkan DPR saat dinilai sangat memalukan. Karena tanpa malu-malu DPR melakukan pemaksaan. “UU MD3 lahir karena pemerkosaan politik DPR. Artinya dia lahir secara haram,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani dalam diskusi “Arah Politik Keparlemen, Hendak Ke mana?” bersama senator Sumatera Utara Parlindungan Purba, pengamat politik Indria Samego dan Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas, Adi Suryadi di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Benny mengkritik terbentuknya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI sebagai wujud dari kegaduhan kepentingan politik kekuasaan.
Menurut senator asal Sulawesi Utara, DPR selama dua bulan terakhir tanpa rasa malu mempertontonkan kegaduhan itu kepada rakyat. Buktinya, tiba-tiba ada revisi 2 UU yaitu UU MD3 dan UU Pilkada. “Karena DPD RI harus mempunyai sikap yang ekstra kuat dalam menghadapi kekuatan politik DPR RI,” ucapnya.
Jadi, lahirnya koalisi di DPR itu sebagai wujud dari kegaduhan politik sebelumnya, yaitu Pilpres. Kini di DPR RI tanpa rasa malu mempertontonkan kegaduhan itu hanya untuk merebut kekuasaan. “Karena kita membentuk Kaukus Muda DPD RI untuk menghadapi kekuatan DPR RI di luar prosedur yang berlaku saat ini,” tegas Ketua Ansor Sulut.