JAKARTA-Paska Idul Fitri 1434 H, DPD RI dan DPR RI akan melakukan sidang bersama. DPD menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya setelah 2011. Sidang bersama ini akan digelar 16 Agustus 2013. “Sebagai wadah konsolidasi antara DPR, DPD, dan Presiden serta giliran terakhir DPD periode 2009-2014, saya sangat mengharapkan peran aktif seluruh pimpinan dan anggota DPD,” kata Ketua DPR, Irman Gusman Jakarta, Selasa, (23/7).
Adapun sidang bersama DPR-DPD itu terkait pidato kenegaraan Presiden penyampaian tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan. Tahun lalu, Pidato RAPBN 2013 dan Nota Keuangan berlangsung malam hari pukul 20.00 WIB setelah berbuka puasa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) mengatur Sidang Bersama DPR-DPD. Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU 27/2009 menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD.
Komentari tentang post ini