JAKARTA-Pengamat hukum, tatanegara, Refly Harun mengatakan DPD RI penting harus bersikap dalam masalah Perppu Pilkada ini. Kalau dilihat peran DPD dalam putusan MK pada 2013, pertama DPD bisa ikut pembentukan prolegnas, kedua DPD bisa ajukan RUU dan sama statusnya dengan RUU yang diajukan DPR atau Presiden, ketiga bisa ikut membahas UU, keempat DPD bisa membahas UU secara tripartit.
“Jadi DPD harus punya sikap yang clear dalam menyikapi Perppu,” katanya dalam diskusi “Perppu Pilkada Buat Siapa?” di DPD RI, Jakarta, 15 Oktober 2014
Kalau Perppu ditolak maka ada dua pemikiran, kata Refly, pertama, kalau kemudian itu ditolak maka itu bergantung pada UU no 12 Tahun 2011 maka penolakan Perppu bisa dibatalkan.
“Disini DPD harus bersikap sebagai alat kelengkapan, sikap DPD harus jelas dalam Perrpu,berikutnya DPD harus menginisiasi pencabutan Perppu,” tandasnya.
Berbicara mengenai penolakan Perppu menurut Refly harus dilihat konteksnya. Karena masa kegentingannya sudah lewat.
“Kami dukung pilkada langsung,” tukasnya.
Komentari tentang post ini