Sementara itu pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Prof Saldi Isra menjelaskan bahwa Perppu no 2 tahun 2014 yang menyatakan mencabut tidak berlaku UU 22 2014 Tentang pilkada. Kalau kita baca semua Perppu yang pernah dikeluarkan di era SBY JK dan SBY Boediono itu tidak ada yang standar alasannya.
Terkait alasan Perppu dikeluarkan atas dasar kegentingan yang memaksa itu harus faktual bukan potensial saja.
“Oleh karena itu pasal 22 UUD 45 itu merupakan hak subjektif Presiden,jadi Perppu itu hak subjektif Presiden dan akan dinilai oleh DPR,jadi kalau DPR menerima maka hak subjektif tersebut akan menjadi hak objektif,tapi kalau DPR gak terima maka selesai sudah Perppu,” ungkapnya.
Perppu itu paling tidak ada tiga alasan untuk dikeluarkan pertama lebih kepada memberikan jaminan pemilu yang lebih demokratis kedua soal kedaulatan rakyat ketiga ada penolakan yang luas dari masyarakat.
“Jadi ini merupakan pertimbangan subjektif presiden dan ini menurut saya sejarah pertama dalam bangsa kita terkait Perppu ini,”sambungnya.
Komentari tentang post ini