Saldi justru mempertanyakan kalau memang mau mengeluarkan Perppu, lalu kenapa Presiden SBY mau tandatangani UU Pilkada tersebut, masalahnya UU itu dibuat jaman SBY. Namun implikasinya dirasakan oleh Jokowi.
“Kalau SBY keluarkan Perppu paling tidak Demokrat memiliki beban moral. Tapi kalau Perppu yang mengeluarkannya Jokowi maka Demokrat tidak akan memiliki beban,” tandasnya.
Kalau seandainya Perppu ditolak DPR itu tidak serta mertanya berlaku uu pilkada karena berdasarkan pasal 52 Ayat 7 Uu No 12 Thun 2011 maka uu pilkada tidak bisa dijalankan.
“Jadi DPD sebenarnya dalam mensikapi Perppu punya kekuatan kunci asalkan DPD di internalnya solid,” pungkasnya. (ek)
Komentari tentang post ini