JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menegaskan, DPD mempunyai ruang lingkup yang memperhatikan urusan-urusan daerah. “Kita berkewenangan sepanjang menyangkut urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren dimaksud menjadi kewenangan daerah yang juga urusan kita,” katanya dalam rapat gabungan pimpinan DPD dengan pimpinan komite-komite dan panitia di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut Farouk, urusan pemerintahan konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan ruang lingkup tugas dan wewenang DPD, karena urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah itu menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. “Maka, komite-komite DPD melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam ruang lingkup itu,” jelasnya
Dalam ruang lingkup tersebut, tugas dan wewenang komite-komite DPD adalah penyusunan rancangan undang-undang bidang tertentu, pembahasan rancangan undang-undang bidang tertentu yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden, pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang bidang tertentu, dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu. “Jangan terulang kejadian DPR menganggap penataan ruang bukan ruang lingkup tugas dan wewenang kita.”
Komentari tentang post ini