JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa keberatan dengan UU MD3. Karena merasa diabaikan, sehingga tak bisa emberikan pertimbangan terkait RUU APBN 2015. “Sebaiknya sidang bersama dihidupkan kembali karena sudah merupakan praktik ketatanegaraan,” kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Jakarta, `(11/08/2014).
Seusai sidang bersama, dijadwalkan Rapat Paripurna DPR yang agendanya Pidato Presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD.
Ihwal Sidang Bersama DPR-DPD untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden menyambut hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia, Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU MD3 mengatur penyelenggaraannya bergantian oleh DPR atau DPD. “Kalau DPR menjadi tuan rumah, Ketua DPR selaku ketua sidang; sedangkan kalau DPD menjadi tuan rumah, Ketua DPD selaku ketua sidang,”
Namun bagi DPD, kata Irman, RUU Perubahan UU MD3 merugikan hak dan/atau wewenang konstitusionalnya karena putusan MK menegaskan setiap RUU tertentu seharusnya dibahas DPR yang diwakili alat kelengkapannya (bukan fraksi), Presiden yang diwakili menteri, dan DPD yang diwakili alat kelengkapannya.
Komentari tentang post ini