Dalam fungsi legislasi, DPD berwenang untuk mengajukan dan membahas RUU tertentu (otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak, pendidikan, dan agama. Keterlibatan memberikan pertimbangan bertujuan supaya DPD berkesempatan untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU itu karena bidangnya terkait kepentingan masyarakat dan daerah.
Adapun kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu yang mengikutsertakan DPD dalam pembahasan dan/atau pertimbangannya merupakan kesinambungan kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan RUU tertentu. Selain itu, DPD memiliki kewenangan memberikan pertimbangan atas pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK mengawasi penggunaan anggaran sebagai pelaksanaan atas UU APBN, dan DPD menyampaikan pertimbangannya.
Surat DPD menyinggung nomenklatur alat kelengkapan DPD dan panitia kerja sebagai nomenklatur alat kelengkapan DPD yang bidangnya tertentu, serta pengembangan sistem pendukunganya. DPD menginginkan penyesuaian nomenklatur alat kelengkapannya seperti Panitia Musyawarah (Panmus) menjadi Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menjadi Badan Legislasi (Baleg), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) menjadi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).












