Dalam suratnya, Ketua DPD menyoal fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasannya dalam RUU MD3. Sayangnya, RUU tidak merujuk putusan MK yang menegaskan konsitusionalitas ketiga fungsi sesuai UUD 1945.
Dalam fungsi legislasi, DPD berwenang untuk mengajukan dan membahas RUU tertentu (otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU pajak, pendidikan, dan agama. Keterlibatan memberikan pertimbangan bertujuan supaya DPD berkesempatan untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU itu karena bidangnya terkait kepentingan masyarakat dan daerah.
Adapun kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu yang mengikutsertakan DPD dalam pembahasan dan/atau pertimbangannya merupakan kesinambungan kewenangan pengawasan DPD atas pelaksanaan RUU tertentu. Selain itu, DPD memiliki kewenangan memberikan pertimbangan atas pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK mengawasi penggunaan anggaran sebagai pelaksanaan atas UU APBN, dan DPD menyampaikan pertimbangannya.
Komentari tentang post ini