JAKARTA-Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI melalui Pansus Guru sedang menggodok proses rekrutmen mahasiswa calon guru, agar menghasilkan guru yang profesional di masa depan. “Kita harus menyiapkan lembaga pendidikan calon guru baik infrastruktur maupun kurikulum, proses pendidikan calon guru, sistem rekrutmen guru, reward and punishment, dan perlindungan guru,” kata Ketua Pansus Guru DPD RI, Aidil Fitri Syah di Jakarta, Senin (21/10)
Menurut Aidil, hal itu akibat belum adanya lembaga khusus yang mengurus guru. Padahal UU No.14/2005 tentang guru dan dosen sudah menentukan guru adalah pendidik profesional, dan pendidikan dilaksanakan berdasarkan 9 prinsip, tapi sampai hari ini Kemendikbud belum menetapkan standarisasi sistem seleksi mahasiswa calon guru.
Ada 11 catatan pansus guru DPD RI yang mendasar yang akan diajukan ke pemerintah dan DPR RI. Yaitu, antara lain mulai seleksi mahasiswa calon guru, proses pendidikan calon guru, mahasiswa program profesi guru (PPG), pengangkatan tenaga honorer katagori K2, keberadaan tenaga honorer, sistem rekrutmen guru, beban mengajar guru, pengembangan profesi guru, upaya peningkatan layanan terhadap realisasi hak-hak guru, mendesain ulang proses pendidikan bagi calon guru, dan kebijakan terhadap sekolah swasta.












