Menyinggung ribuan guru honorer non PNS yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, Aidil menilai mereka bekerja dengan baik di sekolah swasta maupun negeri, dengan beban sama dengan PNS, tapi gajinya di bawah UMR yaitu Rp 175 ribu per bulan. “Sengaja atau tidak, pemerintah telah melanggar UU,” ujarnya.
Beban kerja guru juga dianggap tidak sesuai dengan UU, karena kerja guru mencakup kegiatan pokok serta melaksanakan tugas tambahan minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka selama satu minggu (pasal 35 ayat 1, dan pasal 2 tentang UU guru dan dosen. “Banyak tugas tambahan yang diabaikan seperti wali kelas, ekstra kurikuler, remidi, pengayaan, bursa kerja, kepramukaan dll,” katanya.
Selain itu, penugasan guru dengan pola mengajar mata pelajaran yang dikategorikan satu rumpun, selain bertentangan dengan bunyi pasal 8 dan 9 UU guru dan dosen, juga tidak sesuai dengan hakikat profesi guru. “Belum lagi guru berhadapan dengan anak nakal, kalau memukul dilaporkan ke polisi, maka guru bisa kehilangan semangat mengajar dan ini tak akan menghasilkan anak didik yang berkualitas,” pungkasnya. **cea












