MADRID – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam pasal 67 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penerbitan PP itu diharapkan dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat. Hal tersebut diungkapkan Sultan dalam diskusi panel pada acara Konferensi Perubahan Iklim (COP Ke-25) UNFCCC di Madrid, Spanyol, Rabu (11/12/2019).
Diskusi yang bertema ‘Upaya Indonesia Dalam Penanganan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan’ tersebut juga dihadiri oleh Alue Dohong (Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Dedi Mulyadi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI), Perwakilan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Selain itu, DPD RI juga mendesak adanya revisi terhadap Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut; penerbitan PP tentang rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; Analisis Risiko Lingkungan Hidup dan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait penjelasan kearifan lokal yakni melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga telah menyebabkan terjadinya celah hukum yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komentari tentang post ini