“DPD RI mendesak komitmen penegakan hukum yang memprioritaskan kepentingan rakyat sebagaimana amanat undang-undang. Penegakan hukum harus komprehensif, adil, konsisten, dan tegas dalam penerapan saksi pidana bagi oknum pelaku badan usaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan memanfaatkan celah undang-undang ini,” jelas Sultan.
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan, permasalahan yang dihadapi Indonesia sekarang dalam hal lingkungan dan hutan adalah degradasi lingkungan, perusakan hutan dan kebakaran lahan yang terjadi di daerah sentra kehutanan dan perkebunan terutama di Sumatera dan Kalimantan. Indonesia sudah memiliki 2 (dua) Undang-Undang terkait Lingkungan dan Hutan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999. “DPD RI bersama dengan DPR RI bersama-sama melakukan revisi terhadap regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Sultan.
Untuk revisi Undang-undang Kehutanan, DPD RI melihat perlunya redifinisi hutan yang berimplikasi pada terjadinya kriminalisasi dari masyarakat, serta belum diakomodirnya kepentingan masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan.
Komentari tentang post ini