JAKARTA-Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman HD, meminta gubernur dan wagub DKI Jakarta terpilih agar memperpendek proses pembuatan izin pendirian properti yang selama ini memakan waktu tunggu yang sangat lama.
Panjangnya mata rantai birokrasi perizinan menyebabkan ketidakpastian biaya dan waktu bagi pelaku usaha. “Kita sangat berharap Pemda DKI Jakarta bisa menyederhanakan perijinan. Salah satu indikasinya memangkas waktu perijinan. Kita tidak mempersoalkan biaya. Yang terpenting, lamanya waktu keluarnya perijinan bisa dipangkas,” ujar Amran usai menggelar acara Buka Puasa Bersama Seribu Anak Yatim & Dhuafa Tahun 2017 di Jakarta, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 yang diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.
Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).