JAKARTA-DPD RI menyampaikan pandangan dan pendapat terkait dengan RUU RPJPN 2025-2045.
Oleh sebab itu, DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian PPN/BAPPENAS RI untuk mendalami RUU RPJPN 2025-2045, bertempat di Ruangan Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta., Selasa (19/3/2024).
KH. Amang Syafruddin, Lc. Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait RUU RPJPN 2025-2045 antara lain:
Pertama, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan.
Kedua, adanya tantangan berupa pergeseran demografi.
“Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu untuk melakukan Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” ucap Senator Provinsi Jawa Barat tersebut.
Lebih lanjut KH. Amang Syafruddin, Lc. juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja ini Komite IV DPD RI juga akan memberikan masukan dan saran mengenai perencanaan pembangunan agar lebih sesuai dengan aspirasi, kebutuhan daerah serta karakteristik masing-masing daerah.
Komentari tentang post ini