DENPASAR – Guna memperkaya muatan substansi dalam penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU PLP2B), DPD RI menggandeng Universitas Udayana (UNUD) untuk melaksanakan penelitian empirik pada hari, Kamis (7/2/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk penyerapan masukan secara akademik dan teknokratik. Komite II sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pada Tahun 2024 ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Undang-Undang ini termasuk salah satu Undang-Undang yang tercantum di dalam Daftar Prolegnas longlist berada pada urutan nomor 241”, ujar Sugihanto Rahim, Kasubag Rapat Komite II DPD RI sekaligus Ketua Tim Perwakilan Sekretariat Komite II DPD RI ke Universitas Udayana dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Udayana, I Wayan Budiasa, dan dimoderatori oleh Wakil Direktur II Pascasarjana Universitas Udayana, I Gusti Ayu Putri Kartika.
Diskusi dimulai dengan paparan dari Ketua Tim Ahli RUU PLP2B DPD RI, Irman Firmansyah.
“Alih fungsi lahan saat ini semakin meningkat khususnya di Pulau Jawa dan tingkat kesuburan tanah juga semakin menurun”, ujar Irman Firmansyah. Ketua Tim Ahli RUU PLP2B tersebut juga menyinggung perihal regulasi di tingkat daerah terkait dengan PLP2B. “Tidak semua Perda yang sudah ada saat ini memasukkan materi spasial LP2B”, ujarnya.
Lebih lanjut, I Wayan Budiasa memaparkan terkait dengan kondisi subak sebagai salah satu kearifan lokal pertanian Bali.
Komentari tentang post ini