“Hampir semua yang mengerjakan sawah saat ini adalah penggarap. Sementara pemilik lahannya tidak ada yang menjadi anggota subak. Saya ragu siapa pemilik sawahnya?”, ujar Direktur Pascasarjana Universitas Udayana tersebut. Menurutnya kelembagaan subak juga perlu diperkuat regulasinya sebagai upaya dalam melindungi LP2B.
Dalam kegiatan ini juga turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiyastana Eka Putra.
“Alih fungsi lahan di Bali selalu menjadi isu strategis dalam penyusunan rencana daerah. Isu ini menjadi catatan setiap saat yang harus diantisipasi”, ucapnya.
Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki Perda khusus tentang LP2B tetapi di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diatur.
“Terkait dengan LP2B di RTRW sudah eksplisit menyebutkan bahwa LP2B di kawasan pariwisata strategis daerah harus diintegrasikan dengan ekowisata atau agrowisata”, tambahnya.
Di kesempatan yang sama, I Made Sudarma selaku Dosen Ahli bidang Ekonomi Pertanian Universitas Udayana juga menyampaikan kaitannya LP2B dalam ketahanan pangan.
Komentari tentang post ini