JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri membahas persoalan batas wilayah antara dua kabupaten di Provinsi Riau.
Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung mengatakan rapat kali ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang saat ini menimbulkan konflik atau sengketa lahan.
“Kami berharap bisa ada akselerasi atau percepatan di pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan sengketa lahan antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak. Salah satu cara untuk dapat menyelesaikan persoalan tapal batas adalah keputusan dari Gubernur Riau. Kami akan meminta Penjabat Gubernur yang saat ini dijabat oleh Sekretaris Jenderal DPD RI dapat membantu mempercepat prosesnya,” ujar Tamsil Linrung di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ditimpali Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mengatakan, pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan ini, supaya tidak ada konflik berkelanjutan.
Komentari tentang post ini