Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran MT mengatakan persoalan batas wilayah yang telah diselesaikan oleh pihaknya sampai dengan saat ini sebanyak 31 segmen dan telah dibuatkan peraturan menteri.
Sedangkan untuk peninjauan kembali persoalan tapal batas itu, menurut Akmal dapat diakomodir, tentunya jika ada permintaan dari pemda.
“Surat yang datang dari kepala desa, sudah kami terima dan akan segera dikoordinasikan. Tapi sesuai dengan aturan, menunggu surat dari gubernur yang menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan batas wilayah mana yang menjadi cakupannya Kabupaten Siak, begitu juga sebaliknya dengan Kabupaten Bengkalis. Jadi harus sepakat dulu kedua kabupaten itu, ” jelasnya.***