“Saat ini pemerintah pusat sudah membuat banyak paket-paket ekonomi untuk meningkatkan investasi tapi kenyataanya di daerah ada otonomi dan perda tidak konsisten sehingga investasi di daerah kurang berkembang, masalah proses perizinan di daerah memang sudah digital tapi secara riil di lapangan masih ada oknum yang bermain,” lanjut Sukiryanto.
Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya regulasi paket kebijakan agar dapat mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke Indonesia. Bahkan pemerintah telah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia menduduki setidaknya ranking 40 pada tahun 2024.
Namun demikian usaha memperbaiki kemudahan berusaha tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga perlu dukungan dari pemerintahan daerah.
Oleh karenanya, DPD RI berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat membantu menyelesaikan masalah di daerah terkait daripada regulasi penanaman modal di daerah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Komentari tentang post ini