Inpres itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Langkah BKPM dalam menggerakkan dan memudahkan izin investasi mendapatkan dukungan dari Presiden dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomer 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Inpres tersebut salah satu isinya untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal ini untuk mendorong kepastian hukum bagi investor dalam percepatan berinvestasi di Indonesia,” ujar Bahlil Lahadalia.
Komentari tentang post ini