JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saat menyampaikan laporan yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan bahwa untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%, diantaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 53,7%.
“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 sebesar Rp136,88 triliun, diantaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp29,20 triliun,” ucap Isma Yatun dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Kamis (6/6/2024).
Komentari tentang post ini