Karena itu kata Hemas, putusan MK tersebut menjadi tantangan bagi DPD RI bagaimana putusan itu terwujud, sehingga tiga kewenangan DPD RI menjadi ideal dalam mengusulkan, membahas, dan memutuskan RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam proses perundang-undangan. “Jadi, DPD dan anggota DPD RI harus terus bersemangat untuk memperjuangkan hak-haknya itu melalui amandemen UU NRI 1945,” ujarnya.
Dikatakan, jika DPD RI sudah mempunyai draft perubahan-amandemen UUD NRI 1945 yang komprehensif untuk perbaikan sistem ketatanegaraan. “Jadi, kami sudah menyiapkan draft yang lengkap dan komprehensif jika benar-benar dilakukan amandemen di 2014 nanti,” pungkas GKR Hemas berharap. **cea













