Cholid menjelaskan, untuk melaksanakan amanat konstitusi dan memenuhi aspirasi masyarakat dan daerah, sejak DPD terbentuk tahun 2004, pihaknya menyiapkan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif yang merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ketua DPD menyampaikannya kepada DPR dan Presiden tanggal 24 Desember 2013. Substansinya sama sebelum RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD. Memenuhi undangan Pansus, kami menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif. Catatan kami, penyampaian RUU versi DPD ini sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur antara lain dana desa, sehingga RUU versi DPD ini belum mengakomodasinya.”
Dalam pembukaannya, Muhammad Hatta menjelaskan bahwa DPR menerima surat Presiden R-24/Pres/04/2014 tanggal 29 April 2014. Selanjutnya, pembentukan Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR berdasarkan keputusan rapat konsultasi Badan Musyawarah DPR tanggal 14 Mei 2014 dan Rapat Paripurna DPR tanggal 20 Mei 2014 melalui keputusannya nomor PW/03600/DPR/V/2014. (ek)















