Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang melaporkan pokok-pokok pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain Komite IV DPD RI memandang perlu adanya masa kadaluarsa atas hasil temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK harus bersifat final dan mengikat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hokum.
“Terkait keanggotaan, perlunya perubahan dengan menambahkan dua orang dari internal BPK dengan tetap menjaga unsur profesionalitas dan kompetensi untuk menjaga kesinambungan tugas dan wewenang BPK,” ujar Ajiep.
Alat kelengkapan lain yang juga melaporkan perkembangan tugasnya adalah Badan Akuntabilitas Publik. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan BAP DPD RI telah menindaklanjuti sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat antara lain terkait permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Krakatau Bandar Samudra di Kepuk, Cirebon dan permasalahan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Komentari tentang post ini