JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta Dana Transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2018.
Dimana pemerintah harus mengurangi kesenjangan ekonomi daerah. Pertimbangan ini disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 yang dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Oesman Sapta menjelaskan penyusunan pertimbangan terhadap KEM PPKF ini mendesak untuk segera diputuskan mengingat dalam waktu dekat DPR RI akan memutuskan RUU APBN TA 2018.
“Dalam memutuskan RUU APBN TA 2018, DPR perlu memperhatikan pertimbangan DPD,” tegas Oesman.
Untuk itu, kata Oesman, DPD merespon cepat dengan menyelesaikan penyusunan pertimbangan untuk disahkan hari ini.
Menurut Oesman, DPD akan selalu memperkuat peran dan fungsinya dalam membangun daerah.
“Kita patut bersyukur dengan anggaran yang ada sekarang ini, tanpa ada pemotongan anggaran dari pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada DPD RI untuk terus berkinerja sesuai peran dan fungsinya membesarkan daerah,” jelasnya.
Komentari tentang post ini