JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kepada 67 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan (periode) 2014-2019 di Gedung DPD tanggal 18-21 Agustus 2014.
“Dalam penyusunan pertimbangan tersebut, kami akan melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota BPK di Gedung DPD tanggal 18-21 Agustus 2014,” Ketua Komite IV DPD Zulbahri Majid, di Jakarta, Selasa (5/8).
Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain kompetensi (pendidikan dan pengalaman), dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan).
Komite IV DPD melaksanakan seleksi melalui rapat alat kelengkapan DPD.
“Komite IV DPD akan menyampaikan pertimbangan kepada Komisi XI DPR tentang pemilihan calon anggota BPK masa jabatan 2014-2019,” ungkapnya
Alokasi waktunya 40 menit yang meliputi 5 menit persiapan, 10 menit pemaparan visi dan misi calon anggota BPK, 10 menit pertanyaan ketua/anggota Komite IV DPD, 10 menit jawaban calon anggota BPK, 2 menit pernyataan penutup, dan 3 menit penilaian.
Komentari tentang post ini