Kriteria penilaian yang ditetapkan bagi calon anggota BPK adalah kompetensi, yang meliputi pendidikan dan pengalaman, serta kecocokan, yang meliputi integritas dan kepemimpinan.
Kriteria tersebut memiliki bobot poin yang berbeda-beda. Untuk pendidikan 20 poin, pengalaman 25 poin, integritas 25 poin, dan kepemimpinan 30 poin.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas parlemen selama seleksi calon anggota BPK sekaligus melibatkan partisipasi publik, DPD mengharapkan masukan masyarakat terhadap calon anggota BPK.
Kegiatan fit and proper test ini berdasarkan Pasal 23F Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubalik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD); Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; serta surat Wakil Ketua DPR RI nomor PW/06680/DPR RI/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK masa jabatan (periode) 2014-2019.
Komentari tentang post ini