Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,76% (gross) dan 0,61% (nett). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,04%, di bawah ambang batas ketentuan.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,56% dan 96,51%, di atas ambang batas ketentuan.
“Kondisi ini juga didukung dengan jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.266 triliun di April 2019,” jelasnya.
Dia menjelaskan, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,47%.
Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 310% dan 437%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
“Di tengah masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, OJK secara konsisten terus memantau perkembangan terkini perekonomian dan pasar keuangan global, serta kemungkinan dampaknya terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik,” imbuhnya.
OJK juga akan senantiasa mendorong penguatan lembaga jasa keuangan guna menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.















