JAKARTA, BERITAMONOTER – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menyampaikan keberatan terhadap sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) berisi wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus tanpa proses konfirmasi maupun verifikasi langsung kepada organisasi.
Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., menilai pemuatan gambar tersebut telah membangun persepsi publik yang seolah-olah mengaitkan organisasi dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah diberitakan.
Padahal, menurutnya, tidak pernah ada klarifikasi resmi yang dimintakan kepada pihak organisasi sebelum berita dipublikasikan.
“Penggunaan gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip check and recheck. Tanpa verifikasi dan keberimbangan, pemberitaan berisiko membentuk opini yang merugikan,” tegas Wilvridus dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik, penggunaan materi dari media sosial atau potongan video yang dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi dapat dikategorikan sebagai pemberitaan yang tidak berimbang.













