JAKARTA-DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon cepat laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota Partai berinisial BY.
BY diduga melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke partai.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” papar Mabruri.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, kuasa Hukum Korban, Hj.Srimiguna.S.H.,M.H. mengatakan, seorang Wanita berinisial M (30) mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh BY (Bukhori Yusuf).
Oknum Anggota DPR RI yang masih aktif. Korban M sebagai istri kedua dari oknum Anggota DPR RI tersebut.
“Dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan Peristiwa Kekerasan terakhir terjadi bulan November 2022 posisi korban seorang diri sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan Korban,” kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023)














