JAKARTA-Kebijakan Write Off (WO) atau kredit hapus buku yang dilakukan Bank Sumut diduga memiliki kejanggalan. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjelaskan kepada publik. “Saya akan meminta laporan temuan dari OJK tersebut, karena saya baru tahu kasus ini, apakah tepat atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan syarat-syarat penghapus bukuan sesuai peraturan OJK ya harus dikenakan sanksi,” kata anggota Komisi XI DPR RI Dony Imam Priambodo di Jakarta, Senin (17/04/2017).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut tidak dilandasi aturan yang jelas, maka, ada resiko hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen bank tersebut.
Dia menyebut bisa berujung ke tindakan pidana. “Ya kalau prinsip kehati-hatian ternyata terbukti tidak dilakukan, bank tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan OJK. Dan pemegang saham bisa melaporkan sebagai tindak pidana penggelapan, jika itu BUMN bisa masuk dalam tipikor,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, terang dia, saat bank memberikan kredit selalu melakukan pencadangan. “Nah, jika kredit tersebut macet dan oleh manajemen perbankan dianggap mempengaruhi kesehatan perbankan bisa dilakukan hapus buku, namun tidak menghapus hak tagih terhadap debitur,” ujar Dony.