Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI F-PKS Sukamta menuding memang pemerintah yang tidak siap dengan RUU tersebut. Salah satu alasanya masih berkutat pada definisi data pribadi. “Mereka belum sepakat dengan istilah data pribadi. Apa yang dinamakan data pribadi dan data publik,” ungkapnya.
Menurut Sukamta, pemerintah kadan terbalik-balik memaknai mana data publik dan data pribadi. Sebut saja, data impor beras yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat, malah disebut bukan data publik.
Malah yang agak mengejutkan, lanjut Sukamta, belum lama ini pemerintah menyatakan bisa saja masuk ke data pribadi publik yang menggunakan media sosial What’s Apps Group (Grup WA). “Padahal, grup terbatas tersebut merupakan hak pribadi yang tidak boleh diakses siapa pun,” pungkasnya.