JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur.
Ia meminta aparat keamanan agar tidak bereaksi berlebihan apalagi bertindak represif menghadapi sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
Abdullah menilai, penghadangan terhadap mahasiswa merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan,” kata Abdullah, Sabtu (21/6/2025).
“Maka tindakan pengamanan yang berujung pada penahanan selama berjam-jam adalah bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar diamankan saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kota Blitar, Rabu (18/6).















