“Kalau ruang kritik yang sah dan damai ditanggapi dengan penangkapan atau pembungkaman, maka kita sedang menghadirkan demokrasi yang hanya prosedural, bukan substantif,” tukas Abdullah.
Abdullah pun berharap tidak ada upaya lanjutan untuk membungkam mahasiswa secara struktural.
Baik melalui tekanan terhadap kampus, intimidasi terhadap organisasi kemahasiswaan, maupun pendekatan yang menciptakan efek jera terhadap aktivisme sipil.
“Kami akan mengawal agar tidak ada bentuk intimidasi lanjutan. Kritik mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik. Justru pejabat publik perlu mendengarkannya secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI disebut akan terus memastikan bahwa prinsip-prinsip negara hukum dijalankan secara adil dan tidak digunakan untuk melindungi kekuasaan dari kritik yang sah.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika kebebasan berpendapat dijaga, bukan dibatasi,” pungkas Abdullah.















