JAKARTA – Situasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Banten sangat memprihatinkan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I. P. Panjaitan menggambarkan kondisi Banten sebagai “neraka” dalam konteks maraknya kejahatan narkotika yang luar biasa dan kompleks.
“Kalau saya mau menyebut langsung, bahasa kami yang paling simpel lah, neraka ini ya. Neraka dalam artian luar biasa kejahatan narkotika di sini,” ujar Hinca usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Serang, Banten, Selasa (29/4/2025).
Ia menegaskan, Banten saat ini menjadi salah satu daerah penyumbang tertinggi dalam angka penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, meskipun telah dilakukan penangkapan besar-besaran hingga tuntutan pidana mati, peredaran narkoba tetap tidak surut.
Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup.
“Berarti penghukuman ini bukanlah jalan satu-satunya. Karena peredaran narkotika ini melahirkan uang besar sekali, yang menjadikan orang kaya raya dengan cara melawan hukum, tapi mengorbankan banyak orang,” lanjutnya.
Hinca mendorong agar pola pikir dalam pemberantasan narkotika diubah secara fundamental.
Ia menekankan pentingnya mengejar bukan hanya pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan narkotika melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).













