Menurut dia, pada RUU Pemilu yang akan segera disetujui menjadi undang-undang, verifikasi faktual partai politik hanya dilakukan terhadap partai politik yang baru mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Tapi jika UU Pemilu nantinya diuji materi dan Mahkamah Konstitusi mengabulkannya, maka KPU harus siap melakukan verifikasi faktual untuk semua parpol peserta pemilu. Ini memerlukan kerja keras dan sangat rumit,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). ***













