JAKARTA-Kalangan DPR meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan melakukan review jabatan perwira TNI yang ditempatkan di ranah sipil.
Usulan tersebut disampaikan pasca ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan ‘semua akan dievaluasi’ ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani di Jakarta, Kamis, (3/8/2023).
Menurut Christina, evaluasi menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil akan menyangkut pula revisi undang-undang.
Sebab, penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 47 UU TNI, lanjutnya, juga mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.