JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) , termasuk menindak produsen minyak yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau perlu, cabut izin usahanya jika mereka tetap membandel,” lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Saat ini, kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita yang melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga Minyakita meningkat dari HET Rp15.700 per liter menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia.
Bahkan, di 32 daerah, harga Minyakita telah mencapai Rp18.000 per liter.
“Sungguh miris, pemerintah tidak mampu mengontrol harga Minyakita dari tahun ke tahun. Bahkan, trennya terus meningkat. Padahal, Indonesia adalah penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia,” ujar Mufti Anam.
Mufti menilai pemerintah lamban dalam menangani persoalan mahalnya harga Minyakita, yang juga menyebabkan kelangkaan produk tersebut.
Menurutnya, fenomena mahal dan langkanya minyak goreng rakyat terus berulang.
“Kemendag harus memastikan produsen memproduksi Minyakita sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.















