JAKARTA-Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution meminta pemerintah dan DPR agar lebih memprioritaskan keberadaan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk mengantisipasi krisis eksternal yang kerap mengancam perekonomian nasional. Keberadaan undang-undang ini sangat penting karena bisa mengatur langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi krisis ekonomi, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab. “Saat krisis 1997-1998, sebelumnya kita mengetahui bahwa sumber krisis hanya berasal dari internal. Namun saat krisis 2008, kita semua baru menyadari ternyata krisis bisa datang dari luar,” kata Darmin, di Jakarta, Selasa (24/9).
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2008 lalu, DPR menolak Perppu JPSK karena memberikan kekebalan hukum kepada para pengambil keputusan yang tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dengan alasan itu pula, beberapa kali RUU JPSK kandas di tangan legislator. Ironisnya, kalangan legislator tetap menolak untuk membahas RUU JPSK terbaru meski sudah menghilangkan hak imunitas para pengambil keputusan. Â Hingga saat ini DPR telah menyepakati untuk tidak membahas pembentukan UU JPSK, sebelum Perppu JPSK dicabut.