JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendesak Badan Gizi Nasional(BGN) untuk memberikan sanksi tegas terhadap penyedia makanan dalam program Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan, jika pelanggaran terus berulang maka tindakan keras mutlak dilakukan demi menjamin keselamatan anak-anak penerima manfaat program.
“Saya menilai sudah saatnya diterapkan mekanisme punishment yang tegas terhadap penyedia SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan, apalagi jika pelanggaran tersebut berulang. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” ujar Nurhadi, Selasa, (6/5/2025).
Menurut Nurhadi, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Ia meminta BGN berani mengevaluasi dan menerapkan sanksi terhadap mitra penyedia MBG yang indisipliner.
“Jangan sampai program pemerintah yang niatnya baik justru merugikan anak-anak karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
“BGN harus berani mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak patuh,” lanjut Nurhadi.
Nurhadi pun mendorong BGN untuk membentuk unit pengawasan khusus yang secara berkala mengevaluasi kinerja penyedia, termasuk membuka kanal pengaduan publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi kualitas pangan yang disalurkan.














