“Setiap aktivitas bisnis di Indonesia wajib berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, telah beroperasi di kawasan sekitar Danau Toba sejak era 1980-an.
Perusahaan ini berulang kali terlibat sengketa dengan masyarakat adat seperti Pandumaan–Sipithuta, Natumingka, dan komunitas lainnya terkait klaim hutan kemenyan dan batas-batas wilayah adat.
Sejak tahun 1990-an, perusahaan juga pernah dihentikan operasinya dan menjadi sorotan nasional akibat dugaan pencemaran lingkungan serta benturan dengan warga.
Laporan Komnas HAM pada 2016 juga mengonfirmasi adanya pelanggaran hak-hak masyarakat adat dalam konflik Pandumaan–Sipithuta.
Kasus bentrokan di Natumingka pada 2021 serta laporan dugaan kriminalisasi warga terus menambah daftar panjang konflik agraria di sekitar konsesi perusahaan.














