Wakil Rakyat asal Sumatera Barat itu menyampaikan, dari catatan rapat-rapat DPR, antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 23 Juli 2019, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis.
“Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020,” ulasnya.
Dikatakannya, Jiwasraya tercatat mengalami ekuitas minus Rp 24 triliun per September 2019. Kebutuhan dana Rp 32,89 triliun diperlukan untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) sesuai ketetapan otoritas yakni 120%. Ekuitas negatif terjadi karena beberapa penyebab, di antaranya perusahaan banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.
Pada tahun lalu, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45.
Sementara itu, lanjutnya, 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi. Selain itu, ada temuan rekayasa harga saham. Modusnya, Jiwasraya membeli saham dengan harga mahal kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli Jiwasraya.
“Sebagai pengawas kinerja pemerintah, kami akan meminta kementerian BUMN dan Aparat penegak hukum agar menindaklanjuti adanya indikasi kecurangan (fraud) di tubuh Jiwasraya. Intinya ada campur tangan pemerintah untuk memastikan agar nasabah jiwasraya dapat dibayar. Pemerintah perlu membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian,” tutup Nevi.
Komentari tentang post ini