Anna mengatakan pinjol diatur lewat Peraturan Obligasi Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layananan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Hingga kini terdapat 96 perusahaan pinjaman online yang mendapat izin dari OJK.
Jumlah ini tetap samar sejak 29 Oktober 2024.
Berdasarkan data OJK, total saldo pembiayaan pinjaman online perseorangan yang legal pada Januari 2025 mencapai Rp 73,9 triliun atau tumbuh 29,94 persen secara tahunan.
Berdasarkan jenis kelamin, porsi pinjaman oleh perempuan mencapai 53,75 persen dari total saldo pinjaman atau 39,76 triliun.
Anna mengungkapkan pinjol kerap dipilih karena persyaratan dan proses mudah.
Selain itu pencairan pinjol tidak memakan waktu lama.
Masalahnya sebagian dari mereka tidak menjelaskan secara transparan terkait besaran bunga dan ragam pinalti jika nasabah gagal mengangsur.
“Apalagi cara penagihan yang menggunakan teror dan intimadasi sehingga kerap membuat korban menjadi tertekan secara psikologis,” urainya.
Dia menilai OJK harus meningkatkan literasi keuangan terutama kepada para perempuan.
Selain itu akses perempuan yang menjadi kepala keluarga untuk mendapatkan permodalan juga harus dipermudah.
“Literasi keuangan kepada perempuan harus ditingkatkan agar perempuan tak mudah terjerat pinjol. Harus ada peran pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan ini dan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar perempuan di berbagai kalangan dari kota hingga pedesaan,” katanya lagi.















