OJK, lanjut Anna butuh meningkatkan perlindungan kepada pengguna pinjol khususnya kepada perempuan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan KOnsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Jadi selain meningkatkan literasi keuangan kepada perempuan, peningkatan perlindungan kepada perempuan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan pinjol yang dilakukan oleh perempuan,”pungkasnya.















