Gedung yang berlokasi di Kemayoran itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2014 dan sertifikat laik fungsi (SLF) sejak 2015, namun dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Neng Eem juga menyinggung bahwa mayoritas korban adalah perempuan, menandakan kelompok pekerja perempuan masih menjadi pihak yang paling rentan dan belum memperoleh perlindungan memadai.
Menurutnya, anggapan bahwa bekerja di kantor adalah pekerjaan yang aman membuat banyak perusahaan abai terhadap potensi bahaya, mulai dari instalasi listrik yang berisiko korsleting hingga jalur evakuasi yang tidak memenuhi standar.
“Setiap tempat kerja punya risiko kecelakaan masing-masing. Pekerja harus dibekali pengetahuan K3, dan pengusaha wajib menyediakan sarana keselamatan sesuai standar. Tragedi ini terjadi karena kelalaian yang seharusnya dapat dicegah,” tambahnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran, termasuk dugaan pelanggaran standar keselamatan oleh perusahaan dan pengelola gedung.
Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 di gedung-gedung perkantoran, khususnya yang digunakan perusahaan startup dan teknologi.















