“Karenanya, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini,” kata Agus.
Sementara, Agus mengatakan PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan juga dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman.
Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.
“Adanya penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.***
Komentari tentang post ini