JAKARTA – Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq pun mendorong persoalan mekanisme haji furoda semakin diperjelas dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) demi memperkuat perlindungan.
Adapun Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda memicu kekisruhan di Tanah Air.
Selain jemaah haji furoda yang berbiaya antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tidak bisa berangkat tahun ini, travel swasta juga mengalami kerugian besar.
Maman Imanulhaq mengungkapkan beberapa penyebab tidak terbitnya visa haji furoda.
Pertama, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah.
Kedua, adanya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji.
Ketiga, keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.
“Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negoisasi,” ujar Maman Imanulhaq, Rabu (4/6/2025).