JAKARTA-Kalangan DPR merespon persoalan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kaitan dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kasus SYL).
Kasus tersebut menghebohkan atau menarik perhatian masyarakat di kala masyarakat menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum.
“Untuk memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Teori Lord Acton yakni “power tends to corrupt” menjadi refleksi bersama, ketika penyalahgunaan kewenangan justru terjadi dan dilakukan oleh pemegang kewenangan atau kekuasaan,” kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurut Wayan Sudirta, permasalahan di sektor penegakan hukum juga tidak hanya dalam hal keterlibatan dalam penanganan kasus yang menjadi kewenangannya, namun juga hal-hal lain yang memperlihatkan masih banyaknya mafia di institusi penegakan hukum dan peradilan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan contoh, tentang keterlibatan dalam kasus narkoba, illegal mining, backing kasus sumber daya alam, dan sebagainya.
Komentari tentang post ini