Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, MA akhirnya mengabulkan gugatan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan warga rembang untuk membatalkan izin pendirian pabrik semen di kawasan sekitar Desa Tegaldowo, Rembang, dengan alasan pendirian pabrik tersebut bakal merusak ekosistem setempat.
Akibatnya, ribuan karyawan PT Semen Indonesia yang sebagian besar adalah warga Rembang terancam terkena PHK jika pabrik tersebut urung beroperasi.
Secara terpisah,Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Adminitrasi Negara (AN), Yos Johan Utama mengatakan, atas putusan PK MA pada 5 Oktober lalu, para pihak yang tak puas bisa mengajukan upaya hukum lagi. Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) RI No 10 tahun 2009 memberi kesempatan upaya hukum baru untuk alasan pertentangan hukum. “Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak bisa,” terangnya
Proses pembangunan, pabrik semen di Rembang saat ini sudah mencapai 95 persen, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare. Pabrik itu mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun.














