JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak China terkait garis Imaginer Nine Dash Line ( sembilan garis putus putus ) yang tidak memiliki dasar Hukum Internasional.
Menurutnya, Pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna.
Jangan sampai Pemerintah Indonesia sampai membuka ruang Kompromi terkait kedaulatan NKRI.
“Berdasarkan Pasal 4 UU No 5 Tahun 1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi dan eksploitasi di kawasan ZEE. Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Aziz saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/06/2020).
Dikatakan Azis, negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI.
Bahwa Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 terkait LCS mengufurkan /menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line.
Komentari tentang post ini